Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perselingkuhan

Gara-gara Dijanji Uang, Wanita Bersuami Nekat Main dengan Dokter Gadungan hingga Berakhir Penyesalan

Gara-gara tergiur dijanji uang, wanita bersuami nekat main dengan dokter gadungan hingga berakhir penyesalan

Editor: Ansar
Ist
Ilustrasi- Gara-gara tergiur dijanji uang, wanita bersuami nekat main dengan dokter gadungan hingga berakhir penyesalan 

Dan kasusnya sementara diusut. Apalagi statusnya sebagai PNS di Kudus, Jawa Tengah.

Kasus ini semakin ramai k arena suaminya pejabat di sana.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kudus berinisial Y (43) terkena sanksi setelah tertangkap basah selingkuh.

Y yang merupakan istri pejabat Pemerintah Kabupaten Kudus diketahui berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Y diusulkan mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Meski sanksi sudah ditetapkan, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait sanksi untuk Y pada Kemendagri di bulan Januari 2021.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Ia menyebut sanksi untuk Y mulai berlaku sejak diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

Tak hanya penurunan pangkat, Y juga tak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP," tandasnya.

Suami Y Sakit-sakitan

Kepala BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengungkapkan pihaknya tak mengetahui penyebab Y berselingkuh.

Meski begitu, selama ini diketahui suami Y yang merupakan pejabat Pemkab Kudus sakit-sakitan.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," terang Catur, Kamis (1/4/2021), dilansir Tribun Jateng.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved