Tribun Jeneponto
Dua Pejabat Eselon Dua di Jeneponto Tak Setor Laporan LHKPN, Bakal Disanksi?
Sejumlah pejabat di Jeneponto belum menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM JENEPONTO - Sejumlah pejabat di Jeneponto belum menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya ada diantaranya eselon II dan III lingkup Pemda Jeneponto.
Sekertaris Daerah (Sekda), Syafruddin Nurdin mengatakan, setelah dilakukan evaluasi ternyata masih ada pejabat di Jeneponto belum menyetor LHKPN.
"Setelah kita evaluasi pada hari jumat lalu, ternyata banyak pegawai kita yang belum melaporkan," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Khusus pejabat eselon II masih ada dua orang yang belum menyetor karena diperkirakan gagal paham.
"Ternyata ada dua pejabat eselon II yang belum, karena hanya persoalan gagal paham," ujarnya.
Selain esolon II, Syafruddin Nurdin juga menyampaikan jika penyetoran LHKPN melalui kebijakan pimpinan.
Sehingga ia juga memerintahkan kepada eselon III untuk melaporkan.
"Ada beberapa pejabat dari eselon III, nah di Jeneponto ini sejak dua tahun lalu kebijakan pimpinan dan saya perintahkan eselon III juga harus melaporkan LHKPN," Sebutnya.
Pejabat eselon III yang tidak menyetor LHKPN dikarenakan ada yang pindah jabatan dan pensiun.
Sebelum ia pindah atau pensiun dari jabatannya banyak yang tidak melaporkan LHKPN-nya ke pemda Jeneponto.
"Alasan pejabat eselon III belum melaporkan karena sudah pensiun dan ada pula yang sudah pindah jabatan atau tempat, nah inilah semua teridentifikasi," ungkap Sekda Jeneponto.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan apabila ada pejabat yang tidak menyetor LHKPN-nya maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan Bupati.
Semua sudah diatur dalam regulasi Bupati.
"Peraturan Bupati sendiri, sudah ada regulasi yang mengaturkan baik aturan hingga sanksi sendiri," jelasnya.
"Tentunya, sanksi yang pertama yakni, mereka yang tidak memasukkan maka TPPnya akan kami tahan, penggajian penghasilan itu kita tahan sampai mereka memasukkan," ujarnya.
Apabila belum juga memasukkan maka pihaknya akan menyurati secara langsung.
"Jika belum diindahkan maka kita akan melakukan sanksi pemecatan," tegasnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.