Tribun Jeneponto
Dua Pejabat Eselon Dua di Jeneponto Tak Setor Laporan LHKPN, Bakal Disanksi?
Sejumlah pejabat di Jeneponto belum menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUN-TIMUR.COM JENEPONTO - Sejumlah pejabat di Jeneponto belum menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya ada diantaranya eselon II dan III lingkup Pemda Jeneponto.
Sekertaris Daerah (Sekda), Syafruddin Nurdin mengatakan, setelah dilakukan evaluasi ternyata masih ada pejabat di Jeneponto belum menyetor LHKPN.
"Setelah kita evaluasi pada hari jumat lalu, ternyata banyak pegawai kita yang belum melaporkan," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Khusus pejabat eselon II masih ada dua orang yang belum menyetor karena diperkirakan gagal paham.
"Ternyata ada dua pejabat eselon II yang belum, karena hanya persoalan gagal paham," ujarnya.
Selain esolon II, Syafruddin Nurdin juga menyampaikan jika penyetoran LHKPN melalui kebijakan pimpinan.
Sehingga ia juga memerintahkan kepada eselon III untuk melaporkan.
"Ada beberapa pejabat dari eselon III, nah di Jeneponto ini sejak dua tahun lalu kebijakan pimpinan dan saya perintahkan eselon III juga harus melaporkan LHKPN," Sebutnya.
Pejabat eselon III yang tidak menyetor LHKPN dikarenakan ada yang pindah jabatan dan pensiun.
Salat di Masjid Saat Ramadan Dibolehkan, Sekda Jeneponto: Tetap Patuhi Protol Kesehatan |
![]() |
---|
Polemik Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Imam Taufiq: Harap Diselesaikan dengan Baik |
![]() |
---|
Sekolah Tatap Muka di Jeneponto Mulai Dibuka |
![]() |
---|
170 Warga Desa Balang Baru Terima BLT, Jumlahnya Rp300 Ribu/Orang |
![]() |
---|
Polisi Jeneponto Amankan Dua Parang Saat Operasi Cipta Kondisi |
![]() |
---|