Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WOW! KPK Sebut Ada Pejabat Sulsel Harta Rp 102 M & Pejabat Makassar Rp 56 M, Ternyata Ini Orangnya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ina Maharani
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi rupiah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Heboh, laporan hasil kekayaan pejabat di SUlawesi Selatan.

Pasalnya, ada salah satu pejabat disebut mempunyai kekayaan hingga Rp 102 miliar.

Publik pun penasaran siapa pejabat itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (16/3/2021) lalu.

Ia menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel.

"Soal LHKPN kalau misalnya baru 25 orang yang melapor ayo dikejar. Hanya sebatas itu. Kita tidak bicara cast (kasus), kita tidak bicara tentang kejadian kemarin (OTT)," ujarnya kala itu.

Hal menarik setelah LHKPN yang sudah dilaporkan dilihat oleh KPK.

"Soal kepatuhan itu kalau saya melihat ternyata penyelenggara sangat sejahtera kan. Karena LHKPN sudah baik semua," ujar Lili.

Bahkan ada pejabat eselon II yang harta kekayaannya di angka Rp 102 miliar.

Pejabat Sulsel

Ternyata pejabat sulsel eselon dua yang disebut punya kekayaan Rp 102 miliar ini  itu adalah Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief.

Saat diwancara di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sulkaf menerangkan.

"Kan kemarin ada disampaikan Rp 102 miliar lebih, itu Rp 102 miliar saya tidak tahu, karena saya minta tolong ke staf untuk diisi manual, masuk di sistem," ujarnya.

"Rupanya rumah saya tahun lalu saya laporkan Rp 950 juta, rumah pribadi saya di Gowa, kemudian tahun 2020 karena harga di situ naik jadi Rp 1,2 miliar jadi saya laporkan Rp 1,2 m," tambahnya.

Sulkaf S Latief.
Sulkaf S Latief. (Fahrizal Syam)

Persoalannya pun datang saat penginputan ke sistem salah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved