Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ucapan Salam Doa saat Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2021 Berdasarkan Hadits dan Hukum Ziarah Kubur

Selain hukum, berikut juga doa salam saat ziarah kubur lengkap pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Editor: Hasrul
Sanovra JR/TRIBUN-TIMUR.COM
Kaum muslimin di kota Makassar melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Makassar, Jumat (12/6). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Islam ramai-ramai melakukan ziarah kubur jelang bulan suci Ramadhan.

Terkait hukum ziarah kubur, pengasuh rubrik Tribun Khazanah Islam, Dr Zulasyahari Mustafa menjawab.

Selain hukum, berikut juga doa salam saat ziarah kubur lengkap pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Baca juga: Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan Tiba, dan Apa Amalan-amalan selama Ziarah Kubur?

"Sebenarnya tidak ada waktu khusus untuk ziarah kubur. Tergantung daerah masing-masing. Kalau di Makassar, ziarah kubur dilakukan sebelum masuk bulan Ramadan," kata Dr Zulasyhari.

Namun ada juga daerah tradisinya ziarah kubur sebelum atau setelah Lebaran Idulfitri.

Ada juga tradisi ziarah kubur setelah acara keluarga seperti pesta pernikahan dan sebagainya.

Lalu bagaimana hukum ziarah kubur?

"Di Indonesia mayoritas penganut Mazhab Syafii. Di Mazhab Syafii sendiri hukum ziarah kubur untuk laki-laki adalah sunah. Sementara untuk perempuan juga dianjurkan (sunnah) dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Misalnya saat ziarah kubur menangis sekeras-kerasnya. Jika hal seperti ini terjadi hukumnya makruh," kata dosen UIN Alauddin Makassar ini, kemarin.

Tribun-timur.com melansir, alkhoirot.net, berikut disajikan secara rinci pendapat-pendapat ulama tentang hukum ziarah kubur.

ZIARAH KUBUR MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB

Berikut pendapat sejumlah ulama empat madzhab fikih yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali terkait ziarah kubur.

Seperti disebut di muka, perbedaan pendapat terdapat pada soal boleh tidaknya kaum perempuan muslimah berziarah kubur.

Sedangkan bagi kaum laki-laki muslim ulama sepakat atas sunnahnya ziarah kubur.

Ulama juga sepakat bahwa ziarah kubur ke makam Rasulullah, para Nabi yang lain dan orang soleh itu juga sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

PENDAPAT MAZHAB HANAFI

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved