Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali

Ulama juga sepakat bahwa ziarah kubur ke makam Rasulullah, para Nabi yang lain dan orang soleh itu juga sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Tayang:
Editor: Hasrul
Sanovra/tribun-timur.com
Umat muslim melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Jl Andi Tonro, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ziarah kubur sudah menjadi kebiasaan umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan.

Ya, Ramadhan 1442 Hijriyah akan jatuh pada Selasa 13 April 2021 jika merujuk pada penetapan PP Muhammadiyah.

Lalu bagaimana hukum ziarah kubur sebelum Ramadan?

Baca juga: Jangan Khawatir, Pemkab Gowa Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Pengasuh rubrik Tribun Khazanah Islam, Dr Zulasyahari Mustafa menjawabnya.

"Sebenarnya tidak ada waktu khusus untuk ziarah kubur. Tergantung daerah masing-masing. Kalau di Makassar, ziarah kubur dilakukan sebelum masuk bulan Ramadan," kata Dr Zulasyhari.

Namun ada juga daerah tradisinya ziarah kubur sebelum atau setelah Lebaran Idulfitri.

Ada juga tradisi ziarah kubur setelah acara keluarga seperti pesta pernikahan dan sebagainya.

Lalu bagaimana hukum ziarah kubur?

"Di Indonesia mayoritas penganut Mazhab Syafii. Di Mazhab Syafii sendiri hukum ziarah kubur untuk laki-laki adalah sunah. Sementara untuk perempuan juga dianjurkan (sunnah) dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Misalnya saat ziarah kubur menangis sekeras-kerasnya. Jika hal seperti ini terjadi hukumnya makruh," kata dosen UIN Alauddin Makassar ini, kemarin.

Tribun-timur.com melansir, alkhoirot.net, berikut disajikan secara rinci pendapat-pendapat ulama tentang hukum ziarah kubur.

ZIARAH KUBUR MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB

Berikut pendapat sejumlah ulama empat madzhab fikih yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali terkait ziarah kubur.

Seperti disebut di muka, perbedaan pendapat terdapat pada soal boleh tidaknya kaum perempuan muslimah berziarah kubur.

Sedangkan bagi kaum laki-laki muslim ulama sepakat atas sunnahnya ziarah kubur.

Ulama juga sepakat bahwa ziarah kubur ke makam Rasulullah, para Nabi yang lain dan orang soleh itu juga sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved