Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Sahur Saat Azan Berkumandang Gegara Telat Bangun, Apakah Puasa Sah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sahur saat azan berkumandang gegara telat bangun, apakah puasa sah dna bagaimana hukumnya? apa Hukum Sahur Saat Azan?

Editor: Sakinah Sudin
The PeepSpot
Ilustrasi sahur 

Lantas bagaimanakah jalan memahami hadis yang telah disebutkan di atas?

Alhamdulillah, Allah Ta'ala memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada.

Berhenti Makan Ketika Azan Shubuh

Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal).

Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

Boleh Makan, jika....

Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul.

Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan sebelum waktunya.

Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu azan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.

Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat subuh.

Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang azan. 

Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah. [2]

Pemahaman Hadis

Adapun pemahaman hadis Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini:

1. Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah

Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved