Video 30 Detik Palopo
7 Fakta Video Syur 30 Detik Siswi SMA Palopo: Hubungan Intim Beberapa Kali, Pemeran Pria Tersangka
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.
“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada Tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.
4. Pemeran Pria Tersangka
Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).
“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.
5. Pacaran Sejak Desember
AR dijemput polisi di kediamannya di Kecamatan Wara Timur, Jumat (2/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.
Baca juga: VIRAL 30 Detik Palopo Pelajar Lakukan Adegan Suami Istri, Keluarga Pemeran Wanita Marah Besar
Baca juga: Pemeran Pria dalam Video 30 Detik di Palopo Ditetapkan Tersangka

6. Direkam di Wisma
Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama.
Akhirnya si siswi SMA diajak AR berhubungan badan di salah satu wisma.
Saat itu AR diduga merekam perbuatan mereka.