Tangga Kampus Dibongkar Paksa
Tangga Kampus Unasman di Mamasa Dibongkar Paksa, Ini Pernyataan Pihak Pengelola
Petugas Gabungan dari Satpol-PP, Kodim 1428 dan Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat membongkar paksa bangunan tangga Kampus III Unasman
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
Sebelumnya menurut Agustinus, ada komunikasi dengan Dinas PU, lewat Kabid Tata Ruang dengan Boby yang mewakili institusi.
Keduanya kata dia, menyepakati agar pembongkaran akan dilakukan setelah ada akses jalan lain.
"Tapi diluar dugaan pembongkaran yang dilakukan tadi, di mana belum ada akses jalan lain selain tangga itu, apalagi dibongkar dalam keadaan kosong. Jadi Mahasiswa kita liburkan dulu sampai ada akses jalan lagi," kesalnya.
Agustinus menegaskan, Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang gedung dan bangunan pada poin 16, menjadi acuan Satpol-PP melakukan pembongkaran.
Sementara menurutnya, Perda itu masih merujuk pada Perda Tata Ruang Kabupaten Mamasa.
"Yang menjadi pertanyaan apakah Perda Tata Ruang sudah diplenokan," tegasnya.
Jika Satpol-PP menjadikan Perda itu sebagai tameng untuk melakukan pembongkaran, maka seharusnya kata Agustinus, semua bangunan yang tidak memberi ruang untuk bahu jalan harus dibongkar.
"Yang kami punya, jarak antara tangga dengan jalan, itu 1,5 meter, air masih leluasa mengalir sebagai aliran pembuangan, tapi kenapa itu dibongkar," tanyanya.
"Lalu bagaiman dengan kantor bupati yang taludnya nyata-nyata tidak menyisakan bahu jalan," pungkasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta