Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

256,5 Ribu Hektare Lahan Hutan di Sulsel dalam Kondisi Kritis, Ini yang Dilakukan Pemprov Sulsel?

Hampir sebagian besar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kondisi yang sangat kritis

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
256,5 Ribu Hektare Lahan Hutan di Sulsel dalam Kondisi Kritis, Ini yang Dilakukan Pemprov Sulsel? - forum-das-sulsel.jpg
Dok forko das Sulsel
Forum DAS Sulsel menggelar sosialisasi perumusan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS Sulsel di Hotel Dalton, Makassar, Selasa (30/3/2021).
256,5 Ribu Hektare Lahan Hutan di Sulsel dalam Kondisi Kritis, Ini yang Dilakukan Pemprov Sulsel? - forum-koordinasi-das-sulsel.jpg
Dok forko das Sulsel
Forum DAS Sulsel menggelar sosialisasi perumusan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS Sulsel di Hotel Dalton, Makassar, Selasa (30/3/2021).
256,5 Ribu Hektare Lahan Hutan di Sulsel dalam Kondisi Kritis, Ini yang Dilakukan Pemprov Sulsel? - dok-forum-koordinasi-das-sosialisasi.jpg
Dok forko das Sulsel
Forum DAS Sulsel menggelar sosialisasi perumusan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS Sulsel di Hotel Dalton, Makassar, Selasa (30/3/2021).

Di Indonesia tidak ada satu lembaga resmi yang menangani pengelolaan DAS. Dari hulu hingga hilir mencakup perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dengan monitoring dan evaluasi. 

Apa Itu DAS? 

Sesuai dengan PP No 37 Tahun 2012, DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami. 

Dimana batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 

Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia dalam DAS serta segala aktivitasnya.

Agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem. Serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. (PP No 37 Tahun 2012).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved