Tribun Enrekang
Setelah Didemo, Pemkab Enrekang Izinkan Kembali Pesta Pernikahan
edaran tersebut telah disepakati bersama oleh Forkopimda Enrekang dengan melihat situasi perkembangan Covid-19
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Enrekang terkait penanganan Covid-19 secara resmi telah dicabut, Senin (29/3/2021).
Hal tersebut seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Enrekang nomor: 338/740/SETDA/2021 tertanggal 29 Maret 2021.
Surat Edaran tersebut memuat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang kembali membuat kebijakan terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang, Dirhamsyah saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Senin (29/3/2021).
Menurutnya, edaran tersebut telah disepakati bersama oleh Forkopimda Enrekang dengan melihat situasi perkembangan Covid-19 dan data Satgas Kabupaten Enrekang.
"Iya hari ini kita sudah terbitkan Surat Edaran sebagai pengganti Maklumat Bersama Forkopimda," kata Dirhamsyah.
Dalam edaran tersebut disebutkan kegiatan rumah makan, warkop, cafe, dan toko modern disesuaikan dengan jam operasional seperti semula dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
Sementara kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat kembali diizinkan dengan beberapa persyaratan.
Persyaratannya yakni para tamu wajib mematuhi protokol kesehatan, menyiapkan masker bagi tamu yang tak pakai masker, menyiapkam tempat cuci tangan dan mengatur jarak 1,5 meter bagi para tamu.
Sementara untuk jamuan makanan/minuman, untuk para tamu dikemas dalam kotak atau dibungkus.
Selain itu, khusus pesta pernikahan tidak diperkenankan berjabat tangan, kegiatan hiburan tidak diperkenankan, dan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan prokes.
Surat edaran tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 29 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan akan dilakukan evaluasi oleh Satgas Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
Pelanggaran yang tidak mematuhi Prokes akan diberikan sanksi yang tegas oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 42 tahun 2020.
Surat edaran tersebut telah ditanda tangani langsung oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando tertanggal 29 Maret 2021.
Diberitakan sebelumnya, puluhan pemuda Enrekang menggelar aksi unjuk rasa memprotes Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang yang melarang pesta pernikahan.