PT TUN Makassar Deklarasi WIlayah Bebas Korupsi, Plt Gubernur Sulsel Saksi
Andi Sudirman mengapresiasi PT TUN atas deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (30/3).
Turut hadir dalam deklarasi ini Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman.
Ia menjadi saksi deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PTTUN Makassar. Bersama para tamu lainnya, diantaranya Ketua DPRD Sulsel, Ketua
MUI Sulsel, Ketua Ombudsman Sulsel, Ketua Komisi Yudisial Sulsel.
Andi Sudirman mengapresiasi PT TUN atas deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini.
"Ini salah satu gerak cepat, komitmen bersama. Kita luruskan niat dan komitmen bersama menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," katanya.
Ia mengungkapkan, di Pemprov Sulsel pihaknya bekerjasama dengan KPK dalam pendampingan pemberantasan korupsi.
"Kami menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap diintervensi langsung untuk melihat bagaimana mengedepankan aspek pencegahan dalam tata kelola pemerintahan," katanya.
Andi Sudirman menyampaikan, bagaimana mengedepankan dalam hal pencegahan terlebih dahulu.
"Kami berharap, nantinya lebih banyak menyelesaikan perkara dulu sebelum masuk pengadilan," ujarnya.
Ia pun mengajak kepada semua pihak, para jajaran Pemprov Sulsel, serta instansi vertikal lainnya untuk bekerjasama.
"Intinya kami ada untuk rakyat. Pondasi yang diletakkan untuk memperbaiki Sulawesi Selatan yang jauh lebih baik," imbuhnya.
Ketua PTTUN Makassar, Oyo Sunaryo, menuturkan, zona integritas diberikan kepada lembaga yang mempunyai niat dan komitmen menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-gubernur-sulsel-andi-sudirman-sulaiman-menyaksikan-serta-membubuhkan-2.jpg)