Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kerumunan Habib Rizieq Shihab

Jaksa Nilai Rizieq Tak Tepat Bandingkan Kerumunan Petamburan dengan Kerumunan Jokowi

Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq.

Editor: Muh. Irham
handover
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. 

"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata JPU. "Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dkk dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta hal ini tidak diulang Habib Rizieq. Jaksa meminta Rizieq tak justifikasi dan meremehkan orang lain. "Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.

Tak lupa jaksa menyinggung perilaku serta ucapan Rizieq dan tim pengacaranya selama sidang dalam tanggapan terhadap eksepsi kerumunan.

Diketahui sebelum sidang ditetapkan offline, Rizieq dan tim pengacaranya sempat memprotes keras sidang online, bahkan walk out hingga berteriak di persidangan.

Jaksa menyatakan, dakwaan kasus kerumunan terhadap Habib Rizieq semata merupakan proses penegakan hukum. Sehingga jaksa berharap Rizieq dan kuasa hukumnya melakukan pembelaan dengan tujuan yang sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dengan cara-cara yang baik, profesional, dan beretika.

"Sehingga tidak akan terulang lagi sikap-sikap yang arogan, berteriak, memaki dan menghujat, dan melontarkan kalimat-kalimat yang buruk terhadap pihak-pihak lainnya, baik kepada jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, zalim, dan tuduhan tidak berdasar yang lain kepada kami. Seolah kami telah melakukan fitnah terhadap terdakwa," ucap jaksa.

Jaksa pun berharap tensi yang tinggi dalam persidangan bisa mereda sehingga bisa fokus pada kebenaran materiil. Hal itu menurut jaksa sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11.

Berikut arti surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11 yang dibacakan jaksa di sidang:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.

Dan janganlah suka mencela darimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Jaksa menegaskan kepada Rizieq dan tim pengacara, sekaligus terhadap seluruh masyarakat yang mengikuti persidangan bahwa tidak ada niat sedikit pun memperlakukan eks Imam Besar FPI itu secara diskriminatif dan zalim.

"Karena setiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik, apakah sudah memenuhi kelengkapan formil dan materiil yang disyaratkan yaitu kelengkapan unsur-unsur pasal yang didakwakan baik objektif maupun subjektif atau mens rea," kata jaksa.

"Dan kami menjadikan Terdakwa sebagai subjek, bukan objek pemeriksaan, serta menjamin terpenuhinya semua hak-hak Terdakwa dalam tiap tingkat pemeriksaan," tutupnya.

Minta Waktu

Mendengar tanggapan jaksa itu Rizieq dan pengacaranya sempat meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan atas jawaban jaksa terhadap eksepsinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved