Sidang Kerumunan Habib Rizieq Shihab
Jaksa Nilai Rizieq Tak Tepat Bandingkan Kerumunan Petamburan dengan Kerumunan Jokowi
Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq.
Sebab Rizieq dinilai mengetahui dampak kedatangannya dari Arab Saudi pasti akan menimbulkan kerumunan. Terlebih menurut jaksa, Rizieq justru menimbulkan kerumunan di tempat-tempat lain seperti Petamburan dan Megamendung.
"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam (Mahfud MD-red) sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa.
"Justru atas kedatangan Terdakwa mengakibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara dan kegiatan-kegiatan Terdakwa di beberapa tempat," lanjut jaksa.
Selain itu, kata jaksa, argumen Rizieq yang menyalahkan Mahfud MD tidak relevan terhadap dakwaan kerumunan di Petamburan.
"Terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput Terdakwa di Bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ucap jaksa.
Sementara itu menanggapi ucapan Rizieq yang meminta Kepolisian dan Kejaksaan bertobat agar tidak kena azab Allah SWT, menurut jaksa ucapan tersebut tak perlu dipertontonkan oleh seseorang yang memahami etika.
”Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi berbunyi 'Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya bertobat sebelum kena azab Allah SWT'. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," ujar jaksa.
Sebelumnya dalam eksepsi, Rizieq menilai dakwaan jaksa terhadapnya berisi fitnah dan tudingan keji.
Ia pun berpandangan kasus kerumunan Petamburan yang diusut kepolisian pun terkesan dipaksakan. Salah satu yang dipermasalahkan Habib Rizieq terkait pasal penghasutan yang diterapkan jaksa. Menurut Habib Rizieq, undangan Maulid Nabi bukan merupakan hasutan kejahatan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau antiagama yang memfitnah Undangan Ibadah sebagai "Hasutan Kejahatan," kata Habib Rizieq. "Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena Azab Allah SWT," imbuhnya.
Namun menurut jaksa, pernyataan Rizieq yang menyebut Kepolisian dan Kejaksaan menganggap undangan Maulid Nabi SAW sebagai sebuah hasutan, merupakan sebuah kesimpulan tidak berdasar.
"Terdakwa mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika menyesatkan," ucapnya.
Jaksa juga menilai pernyataan Rizieq dalam eksepsi yang menyebut bahwa jaksa dungu dan pandir merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.
"Adanya kalimat dalam eksepsinya, menganggap JPU sangat dungu dan pandir soal SKT, menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.
Jaksa kemudian menyebut bahwa arti kata pandir dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal. Sementara, kata dungu artinya sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.