Tribun Jeneponto
Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Bupati Jeneponto Ogah Keluarkan Surat Keterangan Mudik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, tidak akan memberikan Surat Keterangan (Suket) mudik bagi warga yang akan keluar daerah.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, tidak akan memberikan Surat Keterangan (Suket) mudik bagi warga yang akan keluar daerah.
"Kalau kita di daerah tidak akan mengelurkan suket untuk mudik," ujar Iksan Iskandar.
Bahkan Iksan meyakini pejabatnya tidak akan meninggalkan Jeneponto saat hari lebaran mendatang.
Apalagi rata-rata pejabatnya adalah orang Jeneponto.
"Pejabat kita 90 persen orang Jeneponto, jadi tidak ada istilah mudik," ujar Iksan Iskandar, Selasa (30/3/2021).
Apabila ada orang luar yang akan datang di Jeneponto saat mudik, tentunya akan ada aturan yang harus ia lewati.
Seperti yang bersangkutan bisa saja membawa surat keterangan mudik sebelum ke Jeneponto.
"Orang luar akan mudik ke Jeneponto ini pastinya akan mengikuti aturan domisili asalnya, karena harus ada suket yang diperoleh," tambah Iksan.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-jeneponto-iksan-iskandar-senin-132021.jpg)