Dua Polisi Bandar Lampung jadi Pembegal Truk Kompos, Libatkan Oknum DPRD dan Dishub
Dua polisi Bandar Lampung jadi pembegal truk pengangkut kompos, libatkan oknum DPRD dan Dishub yang punya peran berbeda
Di sana, sudah ada dua pelaku lainnya, yaitu HEN (40) dan FA (35). HEN adalah mantan Brimob, sedangkan FA adalah warga Desa Kaliasin.
Kelima pelaku sepakat menjual truk itu jauh di kota lain, yaitu Lampung Utara.
Esoknya, seorang petugas Dishub berinisial EWN datang ke rumah GTT.
Petugas Dishub ini mau membantu menjual truk hasil perampokan itu.
Lalu, keenam pelaku pergi ke Lampung Utara. Namun, mereka terlebih dahulu menemui dua perantara berinisial SAL (45) dan AR (30).
Pertemuan itu berlangsung di Desa Masgar, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Berkat bantuan dua perantara itu, para pelaku berkenalan dengan seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM.
Para pelaku melakukan transaksi penjualan truk hasil pembegalan itu di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun, Abung Pekurun, Lampung Utara.
Sembilan orang itu menyepakati harga truk itu adalah Rp42,5 juta.
Anggota DPRD pembeli truk hasil begal itu menyerahkan Rp5 juta tunai sebagai uang muka.
Sisa uangnya, ia kirim ke rekening pelaku yang juga bekerja sebagai petugas Dishub.
Polisi telah menangkap 5 dari sembilan pelaku, termasuk dua polisi dan seorang anggota DPRD itu.
Sementara itu, mantan personel Brimob berinisial HEN, petugas Dishub Lampung EWN, dan dua orang perantara penjualan truk itu masih buron. (Kompas TV)