Dua Polisi Bandar Lampung jadi Pembegal Truk Kompos, Libatkan Oknum DPRD dan Dishub
Dua polisi Bandar Lampung jadi pembegal truk pengangkut kompos, libatkan oknum DPRD dan Dishub yang punya peran berbeda
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua personel Polresta Bandar Lampung terlibat pembegalan truk pengangkut kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.
Bukan hanya itu, ternyata kasus perampokan tersebut juga melibatkan anggota DPRD dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung.
Para pelaku perampokan merampas truk pengakut kompos dari sopir bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.
Sesuai keterangan Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis, pembegalan ini terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kejahatan tepatnya terjadi di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara.
Para pelaku membegal truk pada 30 November 2020, sekira pukul 14.15 WIB.
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” beber Talen, Selasa (16/3/2021).
Awalnya, Eko sedang mengendarai truk melintas tempat kejadian perkara.
Ia sedang bersama anak bosnya yang masih berumur 10 tahun di dalam kendaraan itu.
Kemudian, tiga pelaku yang menumpang minibus mencegat truk itu. Mereka mengatakan, truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Dua di antara tiga begal itu adalah anggota aktif Polresta Bandar Lampung berinisial Ipda YML dan Bripka HDR.
Sementara, satu pelaku lain berinisial GTT (45), warga Desa Kaliasin.
Pelaku GTT kemudian segera membawa truk itu ke rumahnya di Desa Kaliasin.
Sementara, dua polisi pelaku begal membawa dua korban dengan mobil Xenia.
Korban diturunkan sekitar 5 kilometer dari lokasi perampokan, tepatnya di depan PT Garuda Food. Setelah itu, Ipda YML dan Bripka HDR pergi ke rumah GTT di Desa Kaliasin.