Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Bulan Syekh Ali Jaber Meninggal, Istri Sampaikan Amanat Almarhum Agar Pelaku Penusukan Dibebaskan

2 Bulan Syekh Ali Jaber Meninggal, Istri Sampaikan Amanat Almarhum Agar Pelaku Penusukan Dibebaskan

Editor: Ilham Arsyam
twitter
Peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan Alpin Adrian?

Nama Alpin Adrian heboh saat ditangkap karena menikam ulama terkenal Syekh Ali Jaber September 2020 lalu.

Bagaimana kabarnya sekarang?

Sosok Alpin Adrian kini berada di penjara menunggu putusan sidangnya.

Kabar baiknya, Alpin Adrian dapat pembelaan dari istri Almarhum Syekh Ali Jaber, Deva Rachman.

Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.

Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.

Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.

Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.

Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan. Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol.

Kronologi penusukan Syekh Ali Jaber

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved