Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom di Gereja Makassar

Pelaku Bom Gereja Makassar Bertengkar dengan Ibu Kandung Karena Marah Saat Barazanji, 'Itu Bidah'

Update pelaku bom Gereja Makassar Lukman bertengkar dengan ibu kandung karena marah saat Barazanji, 'Itu Bidah'

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Suasana Gereja Katedral Makassar yang menjadi sasaran aksi teror di Jl Kajaolalido, Makassar, Sulsel 

Fakta-fakta Lengkap Pelaku Bom Makassar

Polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku pengeboman di gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3). Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni Lukman dan istrinya YSF.

Polisi sudah menggeledah rumah Lukman di Jalan Tinumbu I Lorong 132, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (29/3/2021).

Berikut fakta-fakta tentang Lukman:

1. Anak Penyabar

Ketua RW 1 Kelurahan Bunga Ejaya, Hamka mengatakan, Lukman selama ini diketahui anak yang penyabar. Apalagi sejak umur 5 tahun ia telah ditinggal mati oleh ayahnya.

"Ia penyabar sekali dari kecil, sudah yatim dari umur 5 tahun," ujar Hamka, Senin (29/3).

2. Berhenti Kuliah

Menurutnya, perubahan anak sulung dari dua bersaudara itu mulai terasa saat ia memutuskan untuk berhenti kuliah.

"Dia kuliah dekat sini. Saya lupa kampus apa. Tapi tiba-tiba dia mau berhenti. Saya kasihan sama ibunya, karena dia tidak mau dilarang," jelasnya.

"Berubah, dia sering pulang malam, terus sudah tidak mau bergaul sama warga di sini. Dulu memang pendiam, tapi masih mau kumpul," lanjutnya

3. Berubah Setelah Menikah

Setelah berhenti kuliah, tidak lama kemudian Lukman dikabarkan sudah menikah.

"Tiba-tiba menikah, tidak tahu orang mana itu (istrinya), kami tidak tahu karena tidak menikah lewat pemerintah atau menikah siri," katanya.

Setelah menikah Lukman bertambah keras dan sering kali menegur ibunya jika melakukan ritual adat seperti barasanji.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved