Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

LENGKAP! Isi 'Mengetuk Pintu Langit' Pembelaan Habib Rizieq Sebut Jokowi, Anak, Mantu, Mahfud MD

Isi lengkap 'Mengetuk Pintu Langit' Pembelaan Habib Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Gibran Rakabuming, Bobby Nasution, Mahfud MD, Bima Arya

Penulis: Ina Maharani | Editor: Mansur AM
(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com)
Begini saat mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi berjudul Mengetuk Pintu Langit di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). Berikut resume Pembelaan HRS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Temanya "Mengetuk Pintu Langit".

Inilah materi eksepsi atau pembelaan pendiri Front Pembela Islam FPI, Habib Rizieq Shihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam nota pembelaan itu, Habib Rizieq Shihab, menyatakan ada perbedaan perlakuan dari aparat hukum terhadap dirinhya dan orang-orang tertentu.

Saat HRS diseret ke pengadilan, orang-orang tertentu dimaksud bebas berkeliaran.

Mulai dari Presiden Jokowi, anak Jokowi Gibra Rakabuming, Mantu Jokowi di Medan, Menkopolhukam Mahfud MD hingga p ernyatan Bima Arya.

Mengetuk Pintu Langit dibacakan langsung HRS di depan persidangan offliline.

Sidang kasus yang melibatkan mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus berlangsung.

Agendanya kali ini adalah membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Dilansir kompas.com, sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya.

Protes tersebut sudah dilayangkan Rizieq beserta kuasa hukumnya sejak sidang perdana yang digelar Selasa (16/3/2021).

Hingga akhirnya, dalam sidang Selasa (23/3/2021), Hakim Ketua Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq untuk sidang digelar offline atau tatap muka, meski kenyataan sidang justru dilaksanakan secara tertutup.

Lantas, apa saja isi eksepsi  Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait kasus-kasus tersebut?

Berbekal surat eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berikut isi eksepsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved