DJP Online
CARA Lapor SPT Tahunan Online via e-Filing, Login ke djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2021
Segera Lapor SPT Tahunan Online via e-Filing, login ke djponline.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2021. Telat kena denda.
Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Berikut langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp 60 juta:
1. Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id di https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik Login
Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.
Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.
3. Klik Menu Lapor
4. Klik Ikon e-Filing
5. Lalu Klik Buat SPT
Akan ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan status Anda.
Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.
6. Isi Data Formulir

Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2020, lalu Status SPT Normal.
Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya
Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.
7. Bagian A

Poin: Isi data Penghasilan Bruto
Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT.
Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.
Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).
Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.
8. Bagian B
Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.
10. Bagian D

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar.
Lalu Klik Selanjutnya.
11. Kode Verifikasi

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.
12. Langkah Terakhir
Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT.
Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online.
Simak video berikut: