Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK, Arman Hanis: Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melakukan penyidikan kepada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melakukan penyidikan kepada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi di Sulawesi Selatan, Jumat (26/3/2021).
Penasehat Hukum Nurdin Abdulah, Arman Hanis membenarkan hal tersebut.
Namun ia tidak mendampingi Gubernur Sulsel nonaktif tersebut.
"Kemarin beliau diperiksa sebagai saksi , jadi tidak didampingi penasehat hukum," katanya via pesan WhatsApp, Sabtu (27/3/2021).
Namun kedepannya, pihaknya sudah akan mendampingi Nurdin Abdullah saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu via aplikasi zoom.
"Ia sudah via zoom, karena masa pandemi kan," katanya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik KPK terhadap dua tersangka.
Yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER) di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
"Update hasil riksa 26/03/2021, penyidikan dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Jumat malam.
"Tersangka NA dan tersangka ER diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara penyidikan masing-masing tersangka," tambahnya.
Menurutnya, dalam penyidikan tersebut, keduanya dikonfirmasi terkait dengan penyitaan barang bukti yang ditemukan.
"Adapun masing-masing Tersangka dikonfirmasi antara lain terkait dengan penyitaan atas berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.