Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Ini Sudah Buktikan Kena E-Tilang, Bayar Denda Rp 750 Ribu Karena Main Hp saat Berkendara

Bukti itu memperlihatkan mobil dan waktu pelanggaran yang dilakukan. Lalu apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara membayar dendanya.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Instagram @tante_rempong_offficial/KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
INFOGRAFIK mengenai e-tilang. Bukti wanita ini sudah kena E-Tilang dan bayar denda Rp 750 ribu 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sebaiknya jangan coba-coba melanggar aturan dari diberlakukannya tilang elektonik atau E-Tilang saat sekarang.

Wanita ini sudah merasakannya.

Sejak diberlakukan, pemberitaan soal pengendara yang terkenal E-Tilang mungkin masih jarang kita lihat.

Namun ternyata sudah ada yang dikenakan E-Tilang akibat melanggar.

Seorang wanita harus merelakan uangnya Rp 750 ribu karena terkena tilang elektronik.

Hal itu dibagikannya melalui video TikTok yang kini ramai jadi perbincangan.

Penyebab dia kena E-Tilang karena terekam sedang bermain handphone saat nyetir.

Bukti pelanggarannya kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Bukti itu memperlihatkan mobil dan waktu pelanggaran yang dilakukan. Lalu apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara membayar dendanya.

Wanita ini kena E-Tilang dan harus bayar Rp 750 ribu
Wanita ini kena E-Tilang dan harus bayar Rp 750 ribu (Instagram@tante_rempong_offficial)

Setelah itu si pengunggah juga menunjukkan bukti pelunasan denda tilangnya.

Ia pun memberi pesan dalam videonya bahwa tak boleh nakal jika tak ingin di denda.

Atas videonya tersebut, banyak warganet yang memberikan tanggapannya.

E-Tilang berlaku di Makassar

Untuk diketahui, tilang elektronik atau ETLE di Makassar mulai berlaku, daftar 16 titik CCTV dan besaran denda.
Bagi Anda pengendara, waspada saat berkendara mulai pada Selasa (23/3/2021) besok.

Tilang elektronik yang merupakan program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai diberlakukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved