UMI Makassar
Mantan Dekan FKM UMI Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar Berdasarkan Hasil Tim Audit Yayasan Wakaf UMI
Laporan Tim Hukum UMI itu terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan Sudirman saat menjabat Dekan FKM UMI.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kordinator Tim Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman telah melaporkan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMI Dr Sudirman ke polisi.
Laporan Tim Hukum UMI itu terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan Sudirman saat menjabat Dekan FKM periode 2018-2019 lalu.
Kasus tersebut bergulir di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sejak Juli 2020 dan telah dilakukan dua kali gelar perkara.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Yayasan Wakaf UMI yang menemukan adanya upaya penggelapan anggaran.
“Semua unit di bawahnya dilakukan audit dan hasilnya ditemukan penggelapan dan praktik mark-up sebesar Rp1,3 miliar lebih,” kata Prof Sufirman Rahman, Jumat (26/3/2021).
Atas temuan itu Rektor UMI Prof Basri Modding sudah memanggil Sudirman untuk melakukan klarifikasi dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.
Namun, dalam tiga bulan itu Sudirman tidak melakukan klarifikasi dan tidak memasukan laporan pertanggungjawaban (LPj) terkait temuan dari tim audit.
“Penjatuhan skorsing itu melalui proses. Mulai dari sidang di komisi etik, hasil sidang, lalu diteruskan komisi disiplin, dan atas rekomendasi komisi disiplin, rektor menjatuhkan sanksi berupaya skorsing,” katanya.
Meski begitu, pihak UMI Makassar masih berharap ada itikad baik dari Sudirman untuk meminta maaf dan bertanggungjawab atas dana Rp1,3 miliar tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan sanksinya bisa dikurangi jika yang bersangkutan mau datang meminta maaf dan bersedia mempertanggung jawabkan kerugian dana UMI sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.
Menurut Prof Sufirman Rahman, meski kasus itu sedang bergulir di Polda Sulsel, namun pihaknya masih bisa melakukan pencabutan laporan.
Dengan upaya hukum restoratif justice atau penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan cara mempertemukan kedua bela pihak untuk berdamai.
“Sampai saat ini kami menunggu itikad baik dari Sudriman untuk meminta maaf karena kalau sudah di-P21-kan (limpahkan) sudah sulit,” jelasnya.
Sufirman menyatakan pelaporan terhadap Sudirman bukan karena kebencian terhadap terlapor.
Namun, sebagai bentuk pembinaan dan memberikan efek jerah, sehingga bisa menjadi contoh untuk pejabat lainnya.
“Karena sampai saat ini beliau (Sudirman) masih terdaftar sebagai dosen itu artinya kami masih mengupayakan proses mediasi dengan terlapor,” jelasnya.
Sudirman Tak Banding
Gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI) Sudirman kepada Rektor UMI Prof Basri Modding ditolak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pasalnya, Sudirman tidak melakukan banding setelah masa sanggah 14 hari. Hal itu terhitung setelah putusan gugatan oleh pelapor Sudirman ditolak oleh PN Makassar pada 9 Maret 2021.
“Oleh karena itu terhitung 24 Maret 2021 perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Kordinator Tim Hukum UMI Prof Sufirman Rahman, Jumat (26/3).
Sebelumnya, Sudirman menggugat Rektor UMI terkait pemecatan dirinya sebagai Dekan FKM UMI.
Sudirman menuntut ganti rugi atas surat keputusan Rektor UMI tentang penjatuhan sanksi skorsing kepadanya selama 2 tahun 8 bulan.
“Dia menuntut ganti kerugian sebesar Rp71,4 miliar,” jelasnya.
Namun, dari hasil replik, duplik di pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyono, dalam pertimbangannya, penggugat tidak bisa membuktikan dalih gugatannya.
Oleh karena itu, gugatan itu ditolak oleh PN Makassar.
Selain itu, Sudirman juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan sebesar Rp510 ribu.
Sudirman menyatakan Rektor UMI memberhentikan sebagai dekan dan menjatuhinya hukuman skorsing.
Karena dari hasil pemeriksaan tim audit YW UMI lanjut Prof Sufirman ditemukan adanya upaya penggelapan, sewaktu Sudirman menjabat sebagai dekan FKM tahun 2018-2019.(*)