Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Di Pengadilan, Habib Rizieq Bongkar Daftar Keluarga Presiden Jokowi yang Juga Langgar Prokes

Di Pengadilan, Habib Rizieq Bongkar Daftar Keluarga Presiden Jokowi yang Juga Langgar Prokes

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Eksepsi Habib Rizieq 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab menyatakan keprihatinannya terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Rizieq Shihab menilai dakwaan JPU penuh dengan fitnah dan dan tuduhan keji terhadap dirinya dan para panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa. 

Menurut Rizieq ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak awal pandemi hingga kini.

Bahkan, sambung Rizieq, prokes tersebut banyak dilakukan tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat. Tidak terkecuali menteri dan presiden. 

Namun Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru digelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI dan Polri. 

"Bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker," ujar Rizieq dalam nota keberatan yang diterima, Jumat (26/3/2021).

Rizieq juga mempertanyakan aparat hukum yang menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, dan dilakukan secara berulang kali yang dilakukan orang dekat Presiden Joko Widodo.

Di antaranya anak dan menantu Presiden Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes.Tetapi tidak diproses hukum oleh kepolisian maupun kejaksaan. 

"Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?" ujarRizieq.

Selain itu Rizieq juga menyoroti pelanggaran prokes Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021. 

Rizieq menilai Presiden Jokowi menggelar kerumunan karena mengundang ribuan massa tanpa prokes, serta melempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

Namun, sambung Rizieq, atas peristiwa tersebut kepolisian dan kejaksaan tidak memproses prokes yang dilakukan Presiden Jokowi.

Bahkan masyarakat yang melapor ditolak.

"Tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media," ujar Rizieq. 

Sidang pembacaan nota keberatan ini dilakukan secara langsung di ruang sidang PN Jaktim. Sebelumnya Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.

Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved