Salah Transfer
Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Ceritanya
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menuntut Ardi Pratama dengan tuntutan dua tahun penjara, Rabu (24/3/2021).
TRIBUNTIMUR.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menuntut Ardi Pratama dengan tuntutan dua tahun penjara, Rabu (24/3/2021).
Ardi adalah terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta oleh pegawai Bank Central Asia (BCA).
Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Jaksa Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta oleh mantan pegawai BCA digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi, Dipertius.
Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.
Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga masuk ke rekening Ardi.
Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.
Cerita Mantan Pegawai BCA yang Salah Transfer
Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA), salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.
Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang.
Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah. Uang yang ditransfer malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.
Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi. Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.
Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.
Akhirnya Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA. Dia pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.
Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi. Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.
Nur masih berharap uangnya dapat kembali. Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.(*)