3 'Jurus Menaklukkan' Debt Collector di Jalan Saat Mau Rampas Kendaraan
Tiga 'jurus menaklukkan' debt collector di jalan saat mau rampas kendaraan. Ulah debt collector yang berusaha
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga 'jurus menaklukkan' debt collector di jalan saat mau rampas kendaraan.
Ulah debt collector yang berusaha merampas kendaraan bermotor seseorang di jalan raya kerap terjadi.
Tak sedikit berujung dengan insiden berdarah.
Perampasan dilakukan debt collector dengan dalih jika kendaraan bermotor yang menjadi objek perampasan belum lunas dan harus ditarik kembali.
Seperti yang terjadi Jakarta pada Senin (22/3/2021), tepatnya di daerah Kebayoran Baru.
Juga, beberapa hari sebelumnya, di Medan, Sumatera Utara.
Jika suatu saat hal seperti itu menimpa Anda, apa yang harus dilakukan terhadap kelompok penagih utang ini?
Cari pos polisi terdekat jika diberhentikan debt collector
Hal pertama yang harus dilakukan jika bertemu dengan kelompok penagih utang ini dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos polisi terdekat.
Kapolsek Ketro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto menganjurkan masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan debt collector.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto, Senin.
Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto, dikutip dari TribunJakarta.com.
Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia
Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.