Dewi Tanjung PDIP: Tolong Aparat Periksa Identitas & Legalitas Pengacara yang Dampingi Habib Rizieq
Dewi Tanjung meminta agar aparat keamanan memeriksa identitas dan legalitas pengacara yang mendampingi HRS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewi Tanjung meminta agar aparat keamanan memeriksa identitas dan legalitas pengacara yang mendampingi Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) jalani sidang offline.
Tidak hanya itu, kata dia, pengacara dibatasi cukup 10 orang saja.
Demikian halnya untuk jumlah pendukungnya.
Hal tersebut diungkapkan Dewi Tanjung lewat akun Twitter @DTanjung15 seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Kepada aparat keamanan yg akan mengamankan Persidangan Si Resek Rizik Sihab
Tolong Di Tanya kan kartu identitas dan Legalitas Pengacara yg mendampingi Rizik saat di persidangan.
Dan pengacaranya di batasi cukup 10 orang dan pendukungnya jg di batasi hanya 10 orang.
Sisanya USIIRR," tulis Dewi Tanjung, Selasa (23/3/2021) pukul 11.20 malam.
Dilansir Tribun-timur.com dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.
Dengan keputusan tersebut, Habib Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.
Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.
“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.
"Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.