Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

BREAKING NEWS: Plt Gubernur Sulsel Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Telusuri Asal Harta NA Rp 51 Miliar

Update Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi, KPK Telusuri Asal Harta Nurdin Abdullah Rp 51 M

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Update Nurdin Abdullah Ditangkap KPK- Hari Ini Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diperiksa KPK sebagai saksi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Dua tersangka lainnya adalah kontraktor Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rakhmat.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com dari Gedung KPK, rencannya Selasa (23/3/2021) hari ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas Nurdin Abdullah.

KPK juga mengusut asal usul harta kekayaan Nurdin Abdullah yang mencapai Rp 51 miliar sesuai laporan LHKPN.

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA), mendapat tambahan masa tahanan menjadi 40 hari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan KPK memperpanjang masa tahanan NA , karena Tim Penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara yang dimaksud.

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang sekarang menjabat Plt Gubernur Sulsel dipanggil KPK sebagai saksi.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Presiden RI Jokowi dan Menhub Budi Karya serta Bupati Tana Toraja di Bandara Buntu Kunik Mengkedek Toraja, Kamis (18/3/2021)
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Presiden RI Jokowi dan Menhub Budi Karya serta Bupati Tana Toraja di Bandara Buntu Kunik Mengkedek Toraja, Kamis (18/3/2021) (YOUTUBE)

Pada Senin (22/3/2021), Andi Sudirman berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan dari KPK.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Andi Sudirman tidak merespon pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini diturunkan.

Begitu juga dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang di WhatsApp Senin malam, namun tak juga merespon hal tersebut.

Keberangkatan Andi Sudirman ke Jakarta diketahui dari Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulsel, Amran Amiruddin.

"Memang beliau ada rencana ke Jakarta hari ini (Senin). Tapi saya tidak tahu apakah itu urusan KPK," kata Amran via pesan WhatsApp.

Info agenda pimpinan Pemprov Sulsel pada, Selasa (23/3/2021), pun tidak memperlihatkan agenda Plt Gubernur Andi Sudirman.

Humas Pemprov Sulsel sekitar pukul 23.15 Wita, Senin malam mengirimkan agenda, dimana agenda yang dikirimkan hanya satu.

Yakni agenda Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani pukul 09.00 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Soppeng. Acara yang dihadiri yakni, Hari Jadi Kabupaten Soppeng Ke-760 Tahun 2021.

Biasanya agenda hari jadi diikuti Gubernur Sulsel dan saat ini menjabat Plt Gubernur. Terakhir, Andi Sudirman menghadiri perayaan hari jadi Kota Parepare.

Seperti diketahui, info terakhir KPK terkait kembali diperiksanya Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bersama Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (19/03/2021) Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan NA dkk dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka.

"Update Penyidikan dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (22/3/2021).

"Untuk Tersangka NA dan Tersangka ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan AS? "Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel," jelas Ali Fikri.

NA dan Tersangka Diperiksa Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).

Tidak sendiri, dua tersangka lainnya Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) juga kembali diperiksa.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Jumat (19/03/2021), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan NA dkk dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka.

"Update penyidikan dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (22/3/2021).

"Untuk tersangka NA dan tersangka ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan AS?

"Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel," jelas Ali Fikri.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan NA pada (31/12/2019) saat menjabat sebagai gubernur, Nurdin melaporkan kepemilikan 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.

Puluhan bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan hingga Kabupaten Bantaeng.

Sedangkan untuk kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan, yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkan oleh Nurdin tercatat sekitar Rp 271 juta. Lalu, kas dan setara kas yang dilaporkan sekitar Rp 267 juta.

Selanjutnya, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK ini nilainya berkisar Rp 1,15 miliar. Ada pula utang yang dilaporkan sebesar Rp 1.250.000.

Dari seluruh harta yang dilaporkan tersebut, maka Nurdin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 51.356.362.656.(tribun-timur.com)

Berita lain tentang Nurdin Abdullah ditangkap KP

Berita lain tentang Andi Sudirman Sulaiman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved