Suket Covid Palsu
Heboh Suket Covid-19 Palsu di Soppeng, Pengamat; Keterangan Saksi Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Bahkan suket Covid-19 palsu tersebut ikut menyeret nama Direktur RSUD Latemmamala Soppeng, dr Nirwana.
Editor:
Sudirman
"Jadi harus ada unsur pengetahuan dari orang yang mempergunakan suket palsu tersebut, seolah-olah surat itu benar dan bukan palsu."ujar rusdianto
Jika memperhatikan pengakuan beberapa pihak yang telah di mintai keterangan oleh pihak kepolisian, maka indikasi pembuat dan yang menggunakan suket palsu tersebut memang benar adanya.
Tinggal bagaimana penyidik memeriksa keterkaitan alat bukti dan keterangan saksi serta apa modus pelaku membuat suket palsu tersebut.
Semoga aparat penegak hukum dapat menangani kasus pemalsuan surat keterangan covid 19 ini secara profesional dengan tetap berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan faktor-faktor non hukum terkait kasus tersebut .