Tribun Luwu
Bupati Luwu Serahkan Dua Ranperda ke DPRD
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bupati Luwu, Basmin Mattayang, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Luwu.
Ranperda tentang Perubahan RPJMD Luwu tahun 2019-2024 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah atau Riparda.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Selasa (23/3/2021).
Terkait dengan Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024, Basmin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Yang menyatakan, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar.
Antara lain terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, dan perubahan kebijakan nasional.
"Perubahan mendasar yang dimaksud adalah saat ini kita alami bencana non alam atau adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi tahun 2020, dimana hanya bisa mencapai sebesar 1,30 persen, jauh dari target yang ditetapkan sebesar 7,30 persen," jelas Basmin.
Akibat pandemi Covid-19, target SPM pada bidang kesehatan juga tidak dicapai.
Serta meningkatnya angka pengangguran dari 4,66 persen pada tahun 2019 menjadi 4,94 persen tahun 2020.
Sementara dalam RPJMD Pemkab Luwu menargetkan penurunan angka pengangguran menjadi 4,36 persen pada tahun 2020.
Menyangkut Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, dimaksudkan sebagai landasan dalam pengembangan dan pengendalian kepariwisataan daerah secara berkelanjutan.
Memuat kebijakan pembangunan destinasi pariwisata daerah, industri pariwisata daerah, pemasaran pariwisata daerah, dan kelembagaan pariwisata daerah.
"Berdasarkan perwilayahan pariwisata daerah, ada delapan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), yakni Buntu Ma’tabing, Latimojong, Air Terjun Sarambu Masiang, Wisata Aalam Wai Tiddo, Situs Batu Borrong, Pelabuhan Belopa, Situs Lapandoso, dan Kawasan Agrowisata Desa Puty," kata Basmin.
Sedangkan perwilayahan pariwisata dibagi menjadi lima Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), yaitu Zona Selatan, Zona Timur, Zona Tengah, Zona Barat, dan Zona Utara.
Dalam Ranperda juga ditetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang terdiri dari 22 kecamatan.