Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buka-bukaan Gisella Anastasia Soal Nasibnya Usai Video 19 Detik, 'Cuman Bisa Pasrah'

Hal itu Gisel sampaikan kepada Daniel Mananta dalam tayangan YouTube Daniel Mananta Network tayang Senin (22/3/2021).

Editor: Ina Maharani
instagram
Mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia 

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita lainnya terkait Kasus Video Syur Gisel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Tahu Kelanjutan Kasus Video Syurnya, Gisel Pilih Pasrah: Aku Berjalan Sesuai dengan Kebenaran, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/03/23/belum-tahu-kelanjutan-kasus-video-syurnya-gisel-pilih-pasrah-aku-berjalan-sesuai-dengan-kebenaran?page=all.
Penulis: Ayu Miftakhul Husna
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved