Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemerkosaan

Tak Tahan Lihat ES Hanya Pakai Handuk, Kakak Ipar Tega Rudapaksa hingga 7 Kali, Suami Tak Percaya

Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya. Ibu muda berulang kali dirudapaksa kakak ipar, suami malah salahkan sang istri

Editor: Arif Fuddin Usman
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan. Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya. Ibu muda berulang kali dirudapaksa kakak ipar, suami malah salahkan sang istri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh berat cobaan yang dialami seorang ibu muda berinisial ES asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

ES menjadi korban rudapaksa yang pelakunya adalah kakak iparnya sendiri.

Dan yang membuat ES semakin sakit karena suaminya tak percaya jika dirudapaksa kakak iparnya.

Sebab sang suami lebih membela kakaknya dan menyalahkan istrinya sendiri.

Alasannya jika kejadian rudapaksa lebih dari sekali --dalam peristwia ini sampai tujuh kali, berarti sudah lain ceritanya.

ES menceritakan kejadian pilu yang dialaminya pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya.

Usai mandi, ES hanya mengenakan handuk dan masuk ke dalam kamar.

Saat itu lah kata ES sang kakak ipar masuk ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan yang tak senonoh itu.

"Hubungan saya tak harmonis dengan suami akibat saya dirudapaksa kakak ipar," kata ES kepada Sripoku.com, Minggu (21/3/2021).

ES pun mengaku tak cuma sekali kejadian itu ia alami, hal serupa terjadi hingga tujuh kali.

Tapi ibu muda ini bingung mau mengadu kepada siapa.

Sebab meski sudah mengadu pada suami tapi malah suaminya tak percaya dengan ceritanya.

Sedangkan sang kakak ipar terus mengancam, jika tak melayani maka akan dibunuh dan diceraikan suami.

"Saya takut mau mengadu ke siapa," kata ibu satu anak ini.

Suka Sama Suka

Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.

Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.

Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawah ancaman.

Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.

Korban ES ternyata masih di bawah umur.

ES sebenarnya kelahiran 2003 namun tahun kelahirannya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.

Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.

Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.

Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.

Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak.

Rudapaksa

Arti dari rudapaksa adalah:

ru.da.pak.sa

Nomina (kata benda) Berasal dari bahasa Jawa paksa; perkosa

 

Kategori: 

Kelas Kata: 

Asal Bahasa: 

Dari Google kata kunci “rudapaksa” maka sebagian besar akan menampilkan paparan tentang trauma patah tulang,

trauma benda tumpul dan benda tajam, trauma perdarahan, trauma tulang belakang dan sebagainya.

Kalau dikomparasi dengan definisi lama maka sedikit banyak masih ada benang merah antara “trauma” dengan “kekerasan, kekejaman”.

Dengan sikap banting setir KBBI yang merevisi definisi “rudapaksa” menjadi “paksa, perkosa”, maka sesungguhnya hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius.

Artikel ini tayang di Sripoku.com dengan judul Di Kamar Hanya Pakai Handuk, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya

dan tayang di serambinews.com dengan judul Ibu Muda Berulang Kali Dirudapaksa Abang Ipar, Suami Tak Percaya Malah Menyalahkan Sang Istri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved