Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Besok, Kamera Pemantau Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Sudah Berfungsi

Program yang akan dilaunching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, itu akan berlaku di 10 provinsi di Indonesia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Dirlantas Polda Sulsel Frans Sentoedidampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (22/3/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional, berlaku mulai Kamis (23/3/21).

Program yang akan dilaunching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, itu akan berlaku di 10 provinsi di Indonesia.

Termasuk, di Sulawesi Selatan.

"Kapan mulai berlakunya, jadi semenjak dilaunching besok. Namun, untuk pelanggarannya mungkin kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas," kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Frans Sentoe saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (22/3/2021) sore.

Khusus di Sulsel, kata Frans Sentoe, penerapannya dimulai di Kota Makassar.

Dia mengatakan telah memasang kamera pemantau di 16 titik yang tersebar di sejumlah jalan protokol.

"Jadi ada 16 titik yang terpasang di sejumlah ruas Kota Makassar. Jadi, wilayah hukum Polrestabes Makassar ini adalah pilot project," ujarnya.

Kamera pemantau ETLE itu, lanjut Frans, nantinya akan memantau pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sesuai program ETLE, itu ada 10 jenis pelanggarannya," jelas Frans.

Sepuluh jenis pelanggaran itu kata dia diantaranya, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar marka jalan, menerobos lampuh merah dan lainnya.

"10 pelanggaran ini akan terekam otomatis idealnya di dalam ETLE, tuturnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum dapat menentukan terkait keberlangsungan tilang langsung oleh personel Satlantas yang bertugas di jalan raya.

Pasalnya, kata Frans, pihaknya masih merencanakan adanya tilang ETLE mobile.

"Kalau ditanya masalah menilang, saat ini kan kami ada tilang elektronik. Jadi, kalaupun besok atau kedepan di luar ETLE, kita akan ada ETLE yang mobile, itu progres yang akan kita persiapkan," tuturnya.

Sekedar diketahui, sistem kerja dari kamera pemantau yang terpasang akan merekam para pelanggar lalu lintas.

Para pelanggar yang terekam akan dideteksi melalui plat nomor yang digunakan.

Dari situ, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved