Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Polman

Polman Segera Berlakukan E-Tilang

Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di  Kabupaten Polman

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Humas Polda Sulbar
CCTV dipasang untuk mengawasi pelanggar lalulintas di Sulawesi Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di  Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Namun  mulainya belum dipastikan kapan diberlakukan. Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Polewali Mandar masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Seperti koordinasi dengan Binar Marga, Dinas Perhubungan, Pengadilan, Kejaksaan," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Polman, AKP Adriyan Fredrick.

Selain itu, mereka juga akan mensurvei lokasi atau titik ruas jalan yang menjadi lokasi pemasangan kamera CCTV.

AKP Adryan mengaku ada beberapa titik di Polewali Mandar traffic light rusak atau tidak berfungsi dan perlu dibenahi sebelum e tilang diberlakukan.

Sebelumnya, Polda Sulbar mengumumkan  ada 20 kamera CCTV dan 1 speedcam telah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran lalin atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor.

Rencana ini akan dirilis pada pertengahan bulan April 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE.

Adapun cara kerja tilang elektronik Kamera akan dipasang di sejumlah titik ruas jalan Kabupaten Polewali Mandar untuk mengawasi para pengendara yang melanggar lalulintas.

Kamera ini bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan

Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar.

"Kamera ini akan menangkap gambar atau video pada kendaraan," kata AKP Adriyan Fredrick.

Data data yang terekam akan dianalisa dan  diverifikasi oleh petugas kepolisian.

Setelah verifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi kepada kendaraan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan.

"Kita lakukan verifikasi dulu pemilik kendaraan apakah  betul pemilik kendaraan atau bukan. Karena jangan sampai kendaraan sudah dijual atau dipindah tangankan," ujarnya.

Setelah memastikan kendaraan itu ada miliknya,  surat bukti tilang kemudian dikirim kealamat rumah tertera yang disertai dengan jumlah denda yang harus dibayar.

Proses pengiriman surat tilang nanti bakal bekerjasama dengan POS Indonesia.

Untuk pelaksanaannya, mantan Kapolsek Malunda ini belum memastikan kapan mulai diberlakukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved