Tribun Polman
Polman Segera Berlakukan E-Tilang
Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di Kabupaten Polman
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Sistem E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) rencananya akan segera diterapkan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Namun mulainya belum dipastikan kapan diberlakukan. Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Polewali Mandar masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Seperti koordinasi dengan Binar Marga, Dinas Perhubungan, Pengadilan, Kejaksaan," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Polman, AKP Adriyan Fredrick.
Selain itu, mereka juga akan mensurvei lokasi atau titik ruas jalan yang menjadi lokasi pemasangan kamera CCTV.
AKP Adryan mengaku ada beberapa titik di Polewali Mandar traffic light rusak atau tidak berfungsi dan perlu dibenahi sebelum e tilang diberlakukan.
Sebelumnya, Polda Sulbar mengumumkan ada 20 kamera CCTV dan 1 speedcam telah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran lalin atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor.
Rencana ini akan dirilis pada pertengahan bulan April 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE.
Adapun cara kerja tilang elektronik Kamera akan dipasang di sejumlah titik ruas jalan Kabupaten Polewali Mandar untuk mengawasi para pengendara yang melanggar lalulintas.
Kamera ini bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan
Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar.
"Kamera ini akan menangkap gambar atau video pada kendaraan," kata AKP Adriyan Fredrick.
Data data yang terekam akan dianalisa dan diverifikasi oleh petugas kepolisian.
Setelah verifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi kepada kendaraan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan.
"Kita lakukan verifikasi dulu pemilik kendaraan apakah betul pemilik kendaraan atau bukan. Karena jangan sampai kendaraan sudah dijual atau dipindah tangankan," ujarnya.
Setelah memastikan kendaraan itu ada miliknya, surat bukti tilang kemudian dikirim kealamat rumah tertera yang disertai dengan jumlah denda yang harus dibayar.
Proses pengiriman surat tilang nanti bakal bekerjasama dengan POS Indonesia.
Untuk pelaksanaannya, mantan Kapolsek Malunda ini belum memastikan kapan mulai diberlakukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cctv-dipasang-untuk-mengawasi-pelanggar-lalulintas-di-sulawesi-barat.jpg)