Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Diterpa Masalah Lagi Setelah OTT KPK, Soal Pesan Jokowi hingga Puasa di Penjara

Nurdin Abdullah diterpa masalah lagi setelah OTT KPK, soal pesan Jokowi hingga puasa di penjara

Tayang:
Editor: Ansar
KPK
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi warna oranye- Nurdin Abdullah diterpa masalah lagi setelah OTT KPK, soal perintah Jokowi hingga puasa di penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah diterpa masalah lagi setelah OTT KPK, soal perintah Jokowi hingga puasa di penjara.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Nurdin Abdullah pada Jumat (19/3/2021).

Dua tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, juga diperiksa.

Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. 

"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri harta kekayaan Nurdin Abdullah dan Edy selaku penyelenggara negara.

"Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," ujar Ali.

Sementara terhadap Agung Sucipto, tim penyidik mendalami mengenai kegiatannya sebagai kontraktor di Sulsel.

“Sedangkan tersangka AS (Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” ujar Ali.

Bukan hanya masalah itu ternyata Nurdin Abdullah juga akan puasa di penjara

Kabar buruk buat pendukung Nurdin Abdullah dan keluarganya.

Gubernur Sulsel nonaktif ini masih akan bermalam di penjara KPK untuk waktu yang cukup lama.

Oleh KPK, penahanan tersangka gratifikasi itu ditambah 40 hari lagi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan masa tahanan Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah.

“Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk masing-masing selama 40 hari," ujar Ali Fikri, Rabu (18/3).

"Terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," tambahnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved