Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Ingat Jamaah Haji Korban Crane Masjidil Haram Mekkah? Begini Kehidupan Ahli Warisnya Sekarang

masih ingat Korban Crane Masjidil Haram Mekkah, kabar ahli warisnya sekarang setelah mendapat Santunan dari Raja Arab Saudi

Editor: Mansur AM
youtube
Posisi alat berat crane yang jatuh menimpa Masjidil Haram, Jumat (11/9/2015). Ada jamaah Indonesia yang turut jatuh korban saat itu. 

Sementara untuk cacat fisik tetap sebesar 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.

" Seluruh dana itu telah kami terima dan untuk korban meninggal suami saya inilah yang saya gunakan untuk membangun masjid karena itu memang niat saya," kata Erni Sampe Dosen.

Masjid tersebut berdiri sekitar 50 meter samping kanan rumah Erni Sampe Dosen.

Selain Erni menerima uang santunan duka dan uang karena mengalami luka atas jatuhnya crane tersebut juga dua korban luka lainnya yakni Fatmawati dan Rosdiana Mudu ikut menerima uang dari Raja Arab, kecuali H Jalil yang tidak menerima hingga saat ini.

Uang santunan tersebut telah cair pada tahun 2019 lalu. Sedang peristiwa jatuhnya crane pada 11 September 2015 lalu 

Bin Laden Group Dibebaskan

Pengadilan Arab Saudi membebaskan 13 terdakwa dalam kasus ambruknya crane di Masjidil Haram, Makkah pada 2015.

Pengadilan juga membebaskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group.

Menurut pengadilan, tidak ada bukti baru yang menyebutkan adanya kelalaian dalam peristiwa mematikan itu. Pengadilan telah mengeluarkan putusan serupa pada Oktober 2017.

Pengadilan membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Crane tersebut roboh di dalam kompleks Masjidil Haram diduga karena angin kencang dan bukan kelalaian pekerja.

“Derek itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," kata pernyataan pengadilan dalam keputusannya, dilansir di Al Arabiya, Jumat (11/12).

Jaksa Agung keberatan dengan putusan tersebut dan telah mengajukan banding.

"Pengadilan Makkah juga telah memutuskan bencana itu disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia," menurut pernyataan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 September 2015 saat hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Makkah. Sekitar pukul 17.10 waktu setempat hingga pukul 18.05 terjadi badai.

Badai menyebabkan sebuah crane di sekitar Masjidil Haram yang sedang dilakukan perluasan roboh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved