Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Penderitaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bertambah, Kini Puasa Ramadan di Sel KPK Ini Updatenya

Update Nurdin Abdullah Ditangkap KPK - Penderitaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bertambah, Kini Puasa Ramadan 2021 di Sel KPK Ini Updatenya

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Update Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel ini sambut puasa Ramadan 2021 dari penjara KPK 

Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Nurdin yang tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan

berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.
"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin

Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK. Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Ada 2 Wanita di Pusaran Suap Nurdin Abdullah

Kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah oleh kontraktor Agung Sucipto turut menyeret 2 saksi baru.

Pada Rabu (17/3/2021) hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa kedua saksi baru.

"Hari ini, Rabu (17/3/2021) diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya via WhatsApp.

Siapa kedua saksi tersebut?

"Kiki Suryani karyawan swasta dan Virna Ria Zalda karyawan swasta," ujar Ali Fikri.

Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, pada Jumat (12/3/2021) penyidik KPK memeriksa 7 PNS lingkup Pemprov Sulsel sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Ali Fikri menyebutkan ketujuh nama yang diperiksa, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved