Cynthiara Alona
Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Jadi Lokasi Aksi dan Transaksi Prostitusi Online
Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lokasi aksi dan transaksi prostitusi online
Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.
Untuk ke 3 tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.
Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri
Hotel Alona Penuh
Beralihnya Hotel Alone menjadi lokasi prostitusi online diduga karena strategi untuk bertahan hidup.
Alona juga mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19.
Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos.
"Motifnya karena di Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional (hotel tetap) berjalan," ucap Yusri.
Dan memang setelah beralih menerima tamu untuk perbuatan mesum, biaya operasional hotel bisa berjalan.
Saat dilakukan penggrebekan, sebanyak 30 kamar di Hotel Alona disebut Yusri dalam kondisi penuh.
Sebanyak 30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.
"30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan," ucap Yusri.
Tak Memberi Ampun