Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Isam

Haji Isam Bos Tambang Batu Bara Hadapi Masalah Usai KPK Geledah Kantornya, Barang Bukti Ditemukan

Haji Isam bos tambang batu bara di Kalimantan dalam masalah usai KPK geledah kantornya, barang bukti ditemukan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pengusaha tambang batu bara sekaligus pemilik Jhonlin Group, Haji Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. 

Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pajak.

KPK menduga suap terkait pajak ini mencapai miliaran rupiah.

Tim penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut.

KPK akan mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ada laporan masyarakat dan dicek, didalami, dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," kata Alex, dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).

Kendati demikian, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.

"Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," ucap Alex.

Alex menjelaskan bahwa kasus dugaan suap tersebut terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

"Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," ungkap Alex.

Atas kejadian tersebut, KPK mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

"Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya," ujar Alex.

"Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya diturunkan," kata dia.(*)

Update berita terkait dengan KPK di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved