Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Isam

Haji Isam Bos Tambang Batu Bara Hadapi Masalah Usai KPK Geledah Kantornya, Barang Bukti Ditemukan

Haji Isam bos tambang batu bara di Kalimantan dalam masalah usai KPK geledah kantornya, barang bukti ditemukan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pengusaha tambang batu bara sekaligus pemilik Jhonlin Group, Haji Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Haji Isam bos tambang batu bara di Kalimantan dalam masalah usai KPK geledah kantornya, barang bukti ditemukan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Perusahaan tambang batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari penggeledahan ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Selain kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga menggeledah 3 tempat lain, yakni tiga rumah kediaman dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali Fikri mengatakan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Terkait dengan penggeledahan itu, Tribunnews.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi manajemen PT Jhonlin Baratama dan Haji Isam melalui WhatsApp.

Namun, mereka belum merespon.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak

Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved