Anies Ubah Batas Atas Gaji Beli Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta,Denny Siregar & Eko Kuntadhi Gagal Paham?
Denny Siregar dan Eko Kuntadhi kompak mengomentari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program Rumah DP 0 Rupiah. Kini Rp 14
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar dan Eko Kuntadhi kompak mengomentari kebijakan terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program Rumah DP 0 Rupiah.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.
Terkait hal itu, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi langsung bereaksi.
Pemahaman Denny Siregar dan Eko Kuntadhi Rumah DP 0 Rupiah atau rumah DP 0 Persen bagi masyarakat yang penghasilannya minimal Rp 14 juta.
"Yang bisa beli rumah lapis DP 0 rupiah programnya @aniesbaswedan, ternyata hanya masyarakat yang berpenghasilan minimal Rp 14 juta.
Hebat ya. Orang miskin sekarang pendapatannya Rp 14 juta (emoji)," tulis Denny Siregar,15 Maret 2021 pukul 6.47 malam.
Adapun cuitan Eko Kuntadhi seperti berikut:
"Proyek rumah DP 0% menaikkan syarat. Tadinya pembeli cukup bergaji Rp7 juta sebulan. Kini naik lagi jadi Rp14 juta.
Kayaknya sebentar lagi, mau ganti program : Rumah Cicilan 0%! Tapi DP-nya 100%.
Syaratnya : punya uang kas Rp500 juta.," tulisnya 17 Maret 2021 pukul 10.49 malam.
Benarkah Rumah DP 0 Rupiah hanya untuk masyarakat yang penghasilan atau gajinya Rp 14 juta?
Faktanya, gaji Rp 14 juta merupakan batas atas atau batas maksimal, bukan minimal.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.
Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.