Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Habib Rizieq

Terungkap! Rizieq Shihab Sembunyikan Hasil Swab PCR Test dan Positif Covid-19, Gini Akibatnya

Terungkap! Rizieq Shihab eks pemimpin FPI sembunyikan hasil swab PCR test dan positif Covid-19, gini akibatnya.

Editor: Edi Sumardi
FRONT TV
Mantan pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Terungkap! Rizieq Shihab sembunyikan hasil swab PCR test dan positif Covid-19, gini akibatnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap! Rizieq Shihab eks pemimpin FPI sembunyikan hasil swab PCR test dan positif Covid-19, gini akibatnya.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab pernah positif terpapar virus corona atau Covid-19.

Hal itu berdasarkan hasil swab PCR test yang dilakukan MER-C.

Namun, ayah Syarifah Najwa Shihab tersebut malah menyembunyikan hasil tesnya ketika Satgas Covid-19 Kota Bogor berusaha mengorek informasi.

Hal itu tertuang dalam dakwaan kedua Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

“(Rizieq) dan Muhammad Hanif Alatas tidak mau dilakukan pemeriksaan swab PCR test terhadap Moh Rizieq Shihab bin Husein Syihab oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (16/3/2021).

“Dan juga Moh Rizieq Shihab bin Husein Syihab tidak mau hasil swab PCR test yang dilakukan oleh MER-C diketahui oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ucap dia.

Dalam dakwaan kedua, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab telah menandatangani formulir persetujuan umum (general consent) ketika mulai dirawat di RS Ummi, Bogor.

Lewat formulir itu, Rizieq Shihab meminta rumah sakit tidak memberitahukan keberadaannya serta tidak mengizinkan informasi medisnya dibuka kepada siapa pun.

Rizieq Shihab juga tidak ingin dijenguk orang lain, kecuali keluarganya.

Menurut jaksa, Andi menyetujui permintaan Rizieq Shihab tersebut.

Padahal, hasil tes menunjukkan bahwa Rizieq Shihab positif terpapar Covid-19.

Apalagi, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang wajib melaporkan pasien terpapar virus corona.

“Namun terdakwa sebagai direktur utama RS Ummi Kota bogor tidak melaporkan Habib Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kementerian Kesehatan dan juga ke Dinkes Kota Bogor,” ucap jaksa.

Kemudian, pada 26 November 2020, Andi Tatat mengirim pesan kepada Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya bahwa Rizieq dirawat di RS Ummi dengan diagnosa awal mengalami kelelahan.

Karena menduga Rizieq Shihab kontak erat dengan pasien positif Covid-19, Bima Arya memerintahkan Kadinkes Kota Bogor mendampingi pelaksanaan PCR swab terhadap Rizieq Shihab.

Bima Arya menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan Andi terkait pendampingan itu.

Akan tetapi, swab test akhirnya dilakukan oleh tim Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sesuai permintaan keluarga Rizieq Shihab dan tanpa didampingi Satgas Covid-19 Kota Bogor sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Dengan begitu, Satgas Covid-19 Kota Bogor secara keseluruhan tiga kali gagal melakukan swab untuk PCR test kepada Rizieq Shihab.

Andi pun dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara itu, dalam dakwaan pertama, jaksa menilai Andi menyiarkan kabar bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Andi dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, di dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Siapkan kamar president suite

Dalam dakwaan, kasus disebutkan bermula ketika Rizieq Shihab meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C pada 12 November 2020.

Adapun Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq Shihab yang merasa kurang enak badan dan kelelahan karena kecapekan.

Hasil tes swab antigen yang dilakukan menunjukkan, Rizieq Shihab dan istrinya positif terpapar Covid-19.

Rizieq Shihab kemudian setuju untuk dirawat di RS Ummi.

Keesokkan harinya, 24 November 2020, Andi mendapat informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamudin bahwa akan ada pasien yakni Rizieq Shihab untuk check up.

“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamuddin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan dokter, hasilnya adalah Rizieq Shihab dan istrinya didiagnosis mengidap infeksi paru karena Covid-19 (pneumonia Covid-19 confirm).

Andi baru melaporkan Rizieq Shihab yang terpapar Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Bogor 22 hari setelahnya.

Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, informasi tersebut harus langsung segera dilaporkan.

Hal itu pun disebut menghambat proses pelacakan guna memutus penyebaran virus corona.

Kemudian, pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq Shihab tidak mengarah ke gejala Covid-19.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq Shihab positif Covid-19.

Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq Shihab maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.(*)

Update berita terkait Rizieq Shihab di Tribun-Timur.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved