Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Edhy Prabowo

Siapa Anggia Kloer? Sespri Edhy Prabowo Tersangka Suap Lobster, Diberi Mobil dan Disewakan Apartemen

Wanita cantik Anggia Kloer yang menjadi sekretaris pribadi Edhy Prabowo mengakui jika diberi mobil dan disewakan apartemen oleh Edhy Prabowo

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun manado
Wanita cantik Anggia Kloer yang menjadi sekretaris pribadi Edhy Prabowo mengakui jika diberi mobil dan disewakan apartemen oleh Edhy Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Fakta baru terkuak dari kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edy Prabowo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3/2021), terdakwa Edhy Prabowo memberikan mobil dan apartemen ke Sekretaris Pribadi (Sespri) Anggia Tesalonika Kloer atau dikenal Anggia Kloer.

Bahkan Anggia Kloer mengaku jika dirinya memang menerima pemberian mobil dan sewa apartemen dari pimpinannya itu.

Pada persidangan tersebut, Anggia Kloer yang berparas cantik, menyebut dirinya seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.

Sehingga Edhy Prabowo yang kemudian menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.

Anggia Kloer saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3/2021).
Anggia Kloer saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3/2021). (tribunnews)

"Saya disewakan apartemen,  karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah, dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP. 

"Iya," Anggia membenarkan. Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam.

Namun STNK mobil tersebut atas nama Ainul Faqih yakni staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. 

Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ucap dia.

 (FOTO: Anggia Putri Tesalonika Kloer/Kolase Tribun Manado/Facebook)
(FOTO: Anggia Putri Tesalonika Kloer/Kolase Tribun Manado/Facebook) ()

Dalam persidangan yang sama, jaksa mengonfirmasi kepada Sekretaris Edhy Prabowo, Amiril Mukminin yang juga hadir sebagai saksi untuk terdakwa Suharjito.

Amiril membenarkan pembelian mobil untuk Anggia dilakukan atas perintah Edhy Prabowo.

Pembelian dilakukan secara tunai dari uang milik Edhy Prabowo yang ia pegang.

"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.

Total 7 Tersangka

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. 

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar. (*)

Penulis: Danang Triatmojo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekretaris Pribadi Anggia Kloer Akui Diberi Mobil dan Apartemen oleh Edhy Prabowo

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved