Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Jika Menang Gugatan, Jhoni Allen Janji Sumbangkan Rp 50 M ke Panti Asuhan

Proses pemecatannya disebut melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Editor: Muh. Irham
tribunnews
Suasana sidang gugatan Jhoni Alen Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). 

Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Isi gugatan Jhoni Allen yakni meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.

Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved