Partai Demokrat
Jika Menang Gugatan, Jhoni Allen Janji Sumbangkan Rp 50 M ke Panti Asuhan
Proses pemecatannya disebut melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
TRIBUNTIMUR.COM - Proses pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun dianggap melawan hukum. Proses pemecatannya disebut melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun usai melayangkan gugatan material dan imaterial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Dalam surat gugatan tersebut, Jhoni Alen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang - Undang Parpol dan hak - hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Disampaikan Slamet, kliennya menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi materiel Rp50 miliar.
Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti - panti sosial yang membutuhkan.
"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen. Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Ganti rugi materilnya Rp50 Miliar," ucapnya.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir. Sehingga majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.
Jalannya Sidang Gugatan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).
Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa absen.
Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga orang kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto dan Andi Saputro.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
Isi gugatan Jhoni Allen yakni meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.(*)