Tribun Luwu Utara
Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Meli Luwu Utara
Polisi mengungkap pelaku pembuang bayi di Sungai Meli Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Polisi mengungkap pelaku pembuang bayi di Sungai Meli Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial R (24).
R ditangkap personel Polsek Baebunta, Senin (15/3/2021) petang, setelah melalui proses penyelidikan.
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Parulian Manik menjelaskan kronologis R membuang bayinya.
Menurut Rodo, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap R dengan selingkuhannya Rs yang kini merantau di Papua.
Sementara suami sah R, sudah empat tahun merantau di Malaysia.
Kasus ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di Sungai Meli, Sabtu (13/3/2021) sore.
Setelah penemuan itu, polisi berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Untuk melakukan trace atau pemeriksaan terhadap perempuan-perempuan usia produktif di desa tersebut.
"Bersama pemerintah desa dan pemangku adat, disepakati untuk melakukan trace pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021," kata Rodo, Selasa (16/3/2021).
Tiga bidan dari Pustu Meli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 40 perempuan yang potensial dicurigai habis bersalin.
Setelah pemeriksaan visual dan palpasi oleh tenaga medis, mengerucut kecurigaan kepada R.
Karena memiliki ciri-ciri seperti orang yang baru bersalin.
Kendatipun yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga hamil di Pustu dan suaminya telah empat tahun merantau.
Serta mengaku sedang haid saat diperiksa bidan.
Hasil pemeriksaan tim medis kemudian dirapatkan di Kantor Desa dan disepakati untuk melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap R.
"Setelah lebih memastikan keadaan R, bahwa dia baru usai melahirkan, dia kita bawa ke kantor," kata Rodo.
Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya.
Bayi yang ia lahirkan merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan Rs. (*)