Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Anak SMP Pemeran Video 'Parakan 01' yang Viral di WhatsApp dan Twitter, Waspada buat Penyebar

Nasib anak SMP pemeran video 'Parakan 01' yang viral di WhatsApp dan Twitter, waspada buat penyebar.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Potongan adegan mesum di video 'Parakan 01'. Nasib anak SMP pemeran video 'Parakan 01' yang viral di WhatsApp dan Twitter, waspada buat penyebar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib anak SMP pemeran video 'Parakan 01' yang viral di WhatsApp dan Twitter, waspada buat penyebar.

Publik di Tanah Air, khususnya warganet sedang dihebohkan atas beredarnya video mesum 'Parakan 01' di media sosial Twitter dan grup percakapan WhatsApp.

Adegan mesum dalam video tersebut diperankan 2 pelajar SMP yang terjadi di Serang, Banten.

Para pemeran pun kini telah teridentifikasi dan diketahui pihak keluarga.

Pihak keluarga pun sepakat menikahkan mereka.

Bahkan, sedianya pernikahan akan digelar hari ini, Selasa (16/3/2021).

Namun, rencana itu ditunda karena keduanya masih berstatus pelajar dan keinginan keduanya untuk melanjutkan pendidikan masih tinggi.

"Awalnya dua keluarga menyepakati untuk dinikahkan. Tapi, karena masih semangat belajar, pernikahan yang sedianya hari ini ditangguhkan," ujar Camat Jawilan Agus Saepudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Agus, penundaan pernikahan setelah melalui sejumlah pertimbangan.

Saat ini, kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum itu masih berstatus pelajar kelas VIII SMP.

Selain itu, dari hasil pertemuan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Nurlinawati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asep Nugrahajaya dan pihak keluarga, disepakati untuk tetap meneruskan pendidikan kedua remaja itu.

"Banyak pertimbangannya, karena masih kelas VIII SMP, masih semangat belajar juga anaknya," ujar Agus.

Trauma

Agus mengatakan, saat ini kedua anak itu mengalami trauma.

Kabar tentang kondisi terkini kedua pelajar tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Banten, Tarkul Wasyit.

Tarkul mendapat laporan bahwa kedua pelajar yang ada di video itu mengalami trauma.

"Anaknya syok, ada dampak dari beredarnya video itu. Tentu kami akan mendampingi dan akan melakukan trauma healing," kata Tarkul saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Untuk itu, Tarkul meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila.

Hal itu demi kepentingan mental kedua pelajar yang terlibat.

"Sebaiknya tidak perlu disebarluaskan, kasihan anak," ujar Tarkul.

Saat ini, pihak DKBP3A menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian, termasuk mencari pelaku perekam dan penyebar video.

Pemkab Serang meminta kepada orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar hal serupa tidak terulang.

"Dukungan moral kan bermuaranya di keluarga, dengan mengedepankan aspek-aspek penguatan agama, pendidikan," kata dia.

Pemkab Serang akan memberikan pendampingan kepada kedua anak dan pihak keluarga secara psikologis.

"Namanya ini musibah ya, si anak mengalami trauma. Apalagi kan masih anak, masih berusia 16 tahun. Kita berikan bimbingan moril," kata Agus.

Hari ini, kedua pelajar tersebut menjalani visum di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna proses lebih lanjut.

"Tindak lanjutnya pagi ini dilakukan pelaksanaan visum," kata dia.

Polisi cari perekam dan penyebar

Polisi kini turun tangan dalam menangani kasus ini.

Polisi masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila tersebut.

"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," kata Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, untuk kedua orang pelaku yang ada di dalam video sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang pada Kamis (11/3/2021).

"Korban yang divideo sudah dibawa kemarin di hari Kamis ke polres untuk diambil keterangan," ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada Rabu (10/3/2021) siang di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang.

Padahal, kata Fajar, lokasi perbuatan mesum berada tak jauh dari kawasan industri yang ramai dengan aktifitas para pekerja setiap harinya.

"Di sekitaran lokasi, banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya," kata Fajar.

Ketua LPA Banten M Uut Lutfi sebelumnya mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lutfi menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Lutfi.(*)

Update berita terkait video viral 'Parakan 01' di Tribun-Timur.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved