CPNS 2021
CPNS 2021 Formasi SMA, Berikut Jadwal Pendaftaran Formasi dan Besaran Gaji, Siapkan Dokumen Lengkap
Update CPNS 2021 formasi SMA SMK sederajat, berikut instansi terima formasi CPNS SMA SMK sederajat tahun 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - Update CPNS 2021 formasi SMA SMK sederajat, berikut instansi terima formasi CPNS SMA SMK sederajat tahun sebelumnya.
Siapkan berkas dan dokumen serta foto sebagai syarat.
Jika tak ada halangan, akhir Maret ini, Kemenpan RB mengumumkan pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah akan segera memulai tahapan penerimaan atau pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Info terbaru dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) penerimaan diperkirakan dimulai pada Mei 2021.
Melansir Kompas.com Sabtu (6/3/2021), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan estimasi jumlah pendaftar sabanyak 4 juta orang.
Baca juga: Kemenkumham Hingga Kementan, Daftar Instansi Terima CPNS 2021 SMA SMK MA dan Cara Buat Akun SSCN
Baca juga: Lulusan SAM/SMK/MA Bisa Daftar CPNS 2021, Berikut 13 Persyaratan dan Daftar di sscasn.bkn.go.id
Angka tersebut merupakan perkiraan peserta yang bakal mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan? Simak selengkapnya syarat-syarat pendaftaran CPNS berikut ini:
Syarat pendaftaran
Diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.
Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB). "Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB," kata Paryono.
Syarat umum pendaftaran CPNS:
Mengutip Kompas.com, Minggu (10/11/2019), berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
