Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Simpan Sabu di Hotel, Pria Ini Masuk Target Operasi Satnarkoba Polrestabes Makassar

FR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Makassar, karena keterlibatannya dalam bisnis gelap peredaran narkoba itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Kasat Narkoba AKBP Yudi Prianto saat merilis kasus sabu 2Kg di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (15/3/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengungkapan sabu seberat dua kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, menyisakan satu pelaku.

Pelaku itu berinisal FR, yang ciri-cirinya sudah dikantongi polisi.

FR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Makassar, karena keterlibatannya dalam bisnis gelap peredaran narkoba itu.

Ia disinyalir sebagai pengendali dalam rencana peredaran sabu tersebut.

Pasalnya, dua orang yang telah ditangkap, Andri Triyono alias Anto (34) dan Ansar (36), mengaku disuruh oleh FR.

Atas perintah FR itu, keduanya mengaku menjemput barang haram itu di Hotel La'riz Jl Lagaligo, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sabtu malam.

Satu dari keduanya, bahkan ditembak polisi lantaran dianggap melakukan perlawanan.

Pelaku yang ditembak itu, menderita luka di bagian betis kiri dan kanannya.

"Jadi modusnya, barang bukti ini (2 Kg sabu) disimpan awalnya di salah satu kamar hotel. Kemudian pelaku inisial FR meninggalkan hotel tersebut," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis kasus itu, Senin (15/3/2021) sore.

Tidak berselang lama, lanjut Kombes Pol Witnu, kedua pelaku yang ditangkap (Ansar dan Anto) mendatangi kamar itu lalu mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

Menurut, Kombes Pol Witnu, jejak digital FR diperkirakan telah kabur ke luar daerah.

"Terakhir FR masih ada di Makassar, masih bergabung dengan dua pelaku ini (Ansar dan Anto). Tetapi jejak digital yang kami lakukan, yang bersangkutan sudah melarikan diri," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap akan memburu keberadaan FR.

"FR ini sudah masuk dalam TO (Target Operasi) kami," tegasnya.

Sementara untuk kedua tersangka Anto dan Ansar kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Kedua pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved