Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kepala BPBD dan Kadinsos Makassar Resmi Dicopot, Danny Pomanto: Kinerjanya Buruk

Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan pihaknya telah melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, telah resmi mencopot sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makasaar, Muhammad Rusli, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Menurut Danny, hal ini dimungkinkan menurut Undang-undang, jika seorang pejabat dianggap berkinerja buruk.

"Pertama adalah, dicopot karena dianggap berkinerja buruk, itu memungkinkan dalam undang-undang. Apalagi saya sudah periksa, sebelum banjir," ujar Danny, Senin (15/3/2021).

"Jadi saya pikir, saya tidak mau ambil resiko, karena ada kinerja yang begitu rendah, saya istirahatkan dulu, sementara yah, karena Plh (Pelaksana Harian) sifatnya," lanjutnya.

Lanjut Danny, penanganan bencana harus cepat.

"Disitu intinya, bukan nanti dimarahi baru bergerak semua, karena sudah ada protapnya," jelasnya.

Tapi ia belum bisa memastikan, apakah pencopotan ini akan bersifat permanen atau tidak.

Pasalnya, ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Yah misal sudah permanen, maka permanen dicopot, tapi saya serahkan ke inspektorat, seberapa parah permaslahan ini," tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan pihaknya telah melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh), untuk mengisi kekosongan jabatan.

Lanjutnya, jabatan Mukhtar Tahir diisi oleh Sekretaris Dinsos Makassar Asvira Anwar.

Sedangkan, jabatan Muhammad Rusli diisi Kepala Dinas Pertanahanan, Manai Sophian.

“Sudah keluar juga penunjukan Plh-nya. Tapi hari ini baru mau kita kasih surat penunjukannya,” ujar Siswanta, Senin (15/3/2021).

Namun, Siswanta belum bisa memastikan sampai kapan kedua pejabat tersebut dinonaktifkan.

Pasalnya hal itu harus menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“itu harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, kemudian diserahkan ke pak wali,” tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved